
Mandalamekar-Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendes PDTT) bahwa, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bersekala Lokal Desa yaitu bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam penyaluran dana tersebut di tahun 2016 pemerintah menetapkan pola baru menjadi 2 (dua) tahapan saja yakni, 60% dan 40%. Untuk Desa Mandalamekar kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya pengggunaan dan penyaluran dana desa digunakan kedalam 2 (dua) bidang mengacu pada Permendes diatas Yakni, Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan. Untuk bidang Pembangunan di prioritaskan ke pembangunan jalan Desa dan jalan setapak dengan jenis kegiatan Rabat beton di delapan titik (lokasi) yang terdapat di empat kedusunan Cinunjang,Mekarjaya,cinangsi dan Mekarsari.
Sementara Bidang Pemberdayaan di fokuskan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) Panca Mandala yang merupakan sebuah lembaga kerjasama antar 5 (lima) desa yang ada di Kecamatan Jatiwaras. Kedua bidang tersebut sampai dengan bulan ini November 2016 telah mencapai 100% terlealisasi.
- Jl Rabat Beton
Pelaksanaan perealisasian dana desa ini disambut baik oleh masyarakat. Ini dibuktikan dengan tingginya swadaya gotong royong pada kegiatan pembangunan desanya. Dengan adanya pembangunan ini, sangat besar manfaatnya yang dirasakan masyarakat diantaranya adalah memperlancar masyarakat dalam malakukan aktivitas sehari-hari, mempermudah akses transportasi dari satu tempat ketempat lainnya, dan masih banyak lagi manfaat yang sangat menopang kehidupan masyarakat desa.
Tinggalkan Balasan