

Desa Mandalamekar merupakan salah satu desa di kecamatan Jatiwaras yang memiliki batas wilayah yang memisahkan antara desa Mandalamekar dengan desa lainnya. Yang terletak di antara desa Kersagalih , desa Kertarahayu dan desa Mandalahurip. Setiap desa dipastikan memiliki batas wilayah dengan ukuran luas wilayah yang berbeda-beda yang bisa digambarkan dalam bentuk Peta.
Seperti Dalam “Undang-undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik” dan “Undang-undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial” pada hari Kamis (15/11) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan kegiatan “Focus Group Discusion” tentang pembuatan peta desa diwilayah timur , Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan melibatkan perwakilan dari desa-desa dan kecamatan di kabupaten Tasikmalaya. Termasuk desa Mandalamekar yang juga turut mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan tersebut yang bertempat di gedung PGRI Jatiwaras yang berlokasi di wilayah desa Papayan. Jumlah peserta yang terlihat hadir mengikuti kegiatan tersebut kurang lebih sekitar 140 orang.
Acara Focus Group tersebut dibuka dengan sambutan dari Ketua BAPPEDA yang menyampaikan ucapan terimakasihnya atas partisipasi seluruh peserta yang telah bersedia hadir dalam kesempatan diskusi ini.
Tujuan dari di selenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan pembuatan peta desa dan menentukan batasan-batasan wilayah didalam peta desanya masing-masing.
Tinggalkan Balasan